Juru Taksir dan Standardisasi Lainnya
Pertama, memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai.
“Diberikan keleluasaan, tidap perlu memiliki. Tetapi, satu juru taksir bisa digunakan oleh 10-20 gadai swasta,” ujar Dumoly.
Hal lain yang akan diwajibkan bagi pelaku jasa gadai adalah memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa, dan standardisasi.
“Standardisasi misalnya nama atau merek, logo, tampilan kantor untuk meyakinkan dan melindungi konsumen.” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel