Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengesahkan lima fatwa yang berhubungan dengan industri keuangan syariah.
Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin mengatakan dari 5 fatwa tersebut, 2 fatwa berkaitan dengan perbankan syariah, 1 fatwa terkait asuransi syariah, dan 2 fatwa terkait dengan bisnis syariah.
"Sehingga, total fatwa yang telah kami keluarkan sampai saat ini ada 100 fatwa," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Teranyar, DSN-MUI mengeluarkan 4 fatwa yang berhubungan dengan industri keuangan syariah. Keempat fatwa tersebut, yakni DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Ada pula Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Fatwa DSN-MUI No.97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, Fatwa DSN-MUI No.99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun, dan Fatwa DSN-MUI No.100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
Ma'ruf menyatakan fatwa terkait industri keuangan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan pangsa pasar syariah yang hingga saat ini masih di bawah 5% dibandingkan pangsa pasar industri keuangan konvensional.
"Di tengah kelesuan ekonomi, DSN masih tetap berkiprah dalam perkembangan keuangan syariah dengan mengeluarkan fatwa yang diperlukan," katanya.