Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HEDGING SYARIAH: Bank Indonesia Segera Terbitkan Aturan

Bank Indonesia dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan terkait dengan transaksi lindung nilai atau hedging syariah.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia dalam waktu dekat segera menerbitkan peraturan terkait dengan transaksi lindung nilai atau hedging syariah.

Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismal mengatakan aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan dilanjutkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait ketentuan teknisnya.

"Sudah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [peraturannya]. Dalam hitungan hari akan keluar," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Rifki menyebutkan poin-poin dari PBI terkait hedging syariah tersebut, antara lain pihak-pihak yang dibolehkan melakukan hedging syariah, ketentuan dan mekanisme detil transaksi, serta apa saja yang dapat dijadikan agunan atau underlying.

Untuk pihak yang diperbolehkan melakukan hedging syariah, yakni nasabah, bank syariah, dan bank konvensional.

Namun, bank konvensional hanya diperbolehkan sebagai pihak pelaksana hedging atau dilarang sebagai pihak pemohon hedging ke bank-bank syariah.

Lebih lanjut, Rifki menuturkan bank syariah boleh meminta re-hedging ke bank konvensional, asalkan dengan skema syariah.

Sedangkan untuk agunan transaksi lindung nilai syariah  harus sesuai dengan prinsip syariah, tidak boleh untuk tujuan spekulasi, dan dibuktikan dengan dokumen underlying. Nilai transaksi hedging syariah juga hanya diizinkan sebatas nilai underlying saja.

"Contoh underlying itu bukti kebutuhan valuta asing untuk transaksi di luar negeri. Misal, mau naik haji ongkosnya USD 4.000, ya hedgingenggak boleh lebih dari itu," kata Rifki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper