Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironis, Meski Banyak Santri, Pangsa Bank Syariah di Jatim Kurang Dari 5%

Otoritas Jasa Keuangan menginginkan pangsa perbankan syariah di Jawa Timur membesar menjadi 20% dalam dua tahun ke depan mengingat provinsi ini merupakan basis Muslim yang kuat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, KEDIRI - Otoritas Jasa Keuangan menginginkan pangsa perbankan syariah di Jawa Timur membesar menjadi 20% dalam dua tahun ke depan mengingat provinsi ini merupakan basis Muslim yang kuat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Sukamto menyebutkan share perbankan syariah di Jatim hanya 4,8% pada 2015.

Regulator industri jasa keuangan itu mencatat aset perbankan syariah di provinsi itu tahun lalu Rp23 triliun atau tumbuh 4,6% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, dana pihak ketiga tumbuh 8% (y-o-y) menjadi Rp20 triliun. Adapun penyaluran pembiayaan naik 10% (y-o-y) menjadi Rp23 triliun.

"Cita-cita kami dalam 1-2 tahun mbokyao share 20%. Sepatutnya begitu. Wong kita itu gudangnya pondok (pesantren), kyai, dai, lah kok 5% saja enggak tembus," ungkapnya di sela peluncuran buku Khotbah Bisnis dan Keuangan Syariah di Kediri, Selasa (19/4/2016).

Kue perbankan syariah yang kecil itu menurutnya ironis mengingat 95% dari 40 juta jiwa penduduk Jatim memeluk Islam.

Apalagi, di provinsi itu terdapat sekitar 6.000 pesantren dengan jumlah santri 965.000 orang.

Sukatmo mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jatim mengampanyekan konsep-konsep keuangan syariah dalam setiap aktivitas dakwahnya.

Jatim, kata dia, harus menjadi barometer pengembangan keuangan syariah di Tanah Air.

"Dengan demikian, tidak hanya tauhid, surga, neraka (yang dipahami), tetapi juga pelaksanaan ekonomi yang syariah, menghindari riba, dan sebagainya. Jadi, tidak sekadar 'bungkusan'," ungkapnya.

Mengenai penyaluran pembiayaan, OJK menargetkan tahun ini bisa tumbuh setidaknya 10%.

Salah satu upaya yang dilakukan regulator industri keuangan itu adalah merancang produk pembiayaan dengan marjin (bunga) rendah.

Di Mojokerto, kata Sukamto, OJK ikut berperan dalam program pembiayaan usaha syariah (Pusyar) yang melibatkan BPR Syariah Kota Mojokerto dengan Badan Amil Zakat (BAZ) setempat.

Dalam program itu, UKM yang menjadi debitur tidak dikutip bunga karena BAZ akan membayar marjin kepada BPR Syariah Kota Mojokerto.

Lantas, dari mana BAZ memperoleh dana untuk membayar marjin?

"Begitu usahanya jadi, UKM itu membayar infaq atau shodaqoh kepada BAZ. Infaq ini untuk membayar marjin kepada BPR syariah. Ini seperti subsidi silang," jelas Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper