Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASABAH BERISIKO TINGGI: PPATK Audit Khusus 19 Bank Pelapor

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit khusus kepada sedikitnya 19 pelapor dari pihak bank di antaranya terkait dengan nasabah berisiko tinggi dan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun lalu
Bisnis.com, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit khusus kepada sedikitnya 19 pelapor dari pihak bank di antaranya terkait dengan nasabah berisiko tinggi dan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun lalu.
 
Laporan Akhir Tahun 2015 PPATK menyatakan pihaknya melakukan audit khusus kepada 25 pihak pelapor, didominasi oleh sektor perbankan. Berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, audit khusus dilakukan dalam rangka pengawasan PPATK terhadap pihak pelapor.
 
Sesuai aturan, audit itu dilakukan berkaitan dengan sejumlah hal di antaranya pihak pelapor yang tak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak pelapor diduga terlibat dalam kasus pidana.
 
Audit khusus dilakukan pada 25 pihak pelapor, di antaranya adalah bank (19 pelapor); koperasi simpan pinjam (dua pelapor); dan perusahaan efek (empat pelapor).
 
"Audit khusus terhadap delapan pelapor bank terkait dengan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," demikian laporan tersebut yang dikutip Selasa (19/4).
 
Sedangkan audit khusus terhadap pihak perbankan lainnya adalah untuk enam pihak pelapor bank menyangkut nasabah berisiko tinggi dengan rekening dana nasabah dan surat berharga negara. Selain itu, ada pula satu pelapor bank terkait dengan nasabah berisiko tinggi dengan penggunaan kartu kredit, serta empat pelapor bank terkait dengan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tunai kepada PPATK. Walaupun demikian, laporan itu tak menyebutkan detil nama-nama bank yang diaudit khusus.
 
Sementara  untuk pelapor selain bank, audit khusus dilakukan terhadap dua pihak pelapor koperasi simpan pinjam terkait dengan nasabah berisiko tinggi dan  empat pelapor perusahaan efek terkait dengan uji transaksi keuangan mencurigakan oleh nasabah berisiko tinggi. 
 
Terkait dengan profil nasabah dengan risiko tinggi, PPATK sebelumnya juga  menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap politically exposed person (PEP) berkaitan dengan munculnya Panama Papers—laporan investigatif yang membuka bagaimana para politisi dan pemimpin negara menyembunyikan asetnya di surga pajak— pada awal bulan ini. PEP merupakan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dalam penyelenggaraan negara.
 
Menanggapi hal tersebut, Manajer Program Infid Khoirun Nikmah mengatakan data perbankan harus dibuka untuk disatukan dengan sistem perpajakan. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
 
"Jadi bank harus dapat mendukung terkait dengan optimalisasi penerimaan negara. Sehingga data perbankan harus dibuka untuk disatukan dengan perpajakan," kata Nikmah, kemarin.
 
Dia menegaskan masalah kerahasiaan perbankan tak hanya terjadi di Indonesia namun juga dunia internasional. Nikmah memaparkan peranan perbankan secara umum sangat besar terkait dengan penyimpanan aset seseorang.
 
Masalahnya, kata dia, perbankan relatif sulit untuk diintervensi terkait dengan data tersebut. Sejauh ini, sambungnya, hanya PPATK yang dapat menelusuri data perbakan terkait dengan dugaana aktivitas keuangan mencurigakan atau adanya dugaan pidana.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper