Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertagas Petakan Aset Bersama PGN Sebelum Holding

Anak perusahaan Pertamina bidang infrastruktur gas, Pertamina Gas (Pertagas) tengah memetakan pemanfaatan aset bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebelum pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN sektor energi.
Pertagas. /Pertagas
Pertagas. /Pertagas

Bisnis.com, JAKARTA - Anak perusahaan Pertamina bidang infrastruktur gas, Pertamina Gas (Pertagas) tengah memetakan pemanfaatan aset bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebelum pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN sektor energi.

Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur holding sektor energi dengan PT Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaannya, berada di Sekretariat Negara.

"Kita akan lihat aset mana saja yang overlap (tumpang tindih) atau mirip-mirip. Kita belum tahu lagi petakan dulu. Pasti harapannya akan lebih baik dari segi operasional dan pelanggan," kata Direktur Utama Pertagas Hendra Jaya di Kantor SKK Migas Jakarta, Kamis (15/6/2016).

Hendra mengatakan pihaknya belum menentukan nilai aset yang dimanfaatkan bersama namun ia berharap pembentukan holding sektor energi yang dipimpin Pertamina ini dapat menguntungkan untuk Pertagas dan PGN.

Menurut dia, Pertagas dan PGN bisa membangun infrastruktur gas bersama sehingga biaya investasi menjadi lebih efisien.

Dengan pembentukan holding energi, ia juga berharap tidak ada proyek PGN dan Pertagas yang tumpang tindih.

"Bukan duplikasi, tapi (proyeknya) beririsan, misalnya kita punya pipa transmisi, mereka (PGN) punya pipa distribusi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ke depan kita harapkan akan lebih simetri," kata Hendra.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan rencana pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN yang semula terdiri atas enam sektor dipangkas menjadi lima sektor terdiri dari energi, infrastruktur jalan tol, pertambangan, perumahan dan jasa keuangan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding BUMN pun diharapkan dapat selesai akhir Juli dengan adanya revisi PP 44/2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper