Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK) menargetkan proses sertifikasi bagi tenaga pemasar dimulai pada awal 2017.
Syarifudin Yunus, Kepala Bidang Humas Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), menyatakan proses sertifikasi ini merupakan upaya memperkuat industri.
Dengan proses ini, kata dia maka tenaga penjual di dana pensiun memiliki standar dan pengetahuan yang cukup akan produk DPLK.
“Sertifikasi berlaku bagi seluruh tenaga penjual, tahap pertama kami akan lakukan serentak untuk tenaga eksisting,” kata Syarif di Jakarta, Senin (1/9/2016).
Dia menyatakan, proses sertifikasi ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas kata dia mendukung proses ini agar kapasitas pelaku di industri semakin baik. “Ke depannya kami harapkan seluruh tenaga di industri DPLK disertifikasi,” kata dia.
Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua P-DPLK mengungkapkan peningkatan nilai aset dan investasi DPLK terus membaik membuat kebutuhan tenaga profesional menjadi keharusan. Hingga akhir tahun dengan bergulirnya program Tax Amnesty pihaknya dapat meraup aset kelolaan hingga Rp80 triliun.
Dia menjelaskan hingga akhir kuartal I/2016 nilai total aset industri mencapai Rp54 triliun. Pihaknya pun meyakini realisasi pertambahan nilaiasset under management (AUM) industri DPLK mampu tumbuh signifikan hingga akhir Juni.
“Sampai akhir Juni proyeksinya aset bisa mencapai Rp57 triliun – Rp58 triliun,” ungkapnya, pekan lalu.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan mengenai statistik dana pensiun, nilai total aset DPLK pada Juni 2015 mencapai Rp41,98 triliun. Dengan begitu, proyeksi total aset DPLK per Juni 2016 tersebut bertumbuh sekitar 35%-38% (year-on-year/y-o-y).