Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tegaskan Tenggat Waktu Keterlambatan Pembayaran Hanya Satu Bulan

BPJS Kesehatan menegaskan adanya pemangkasan tenggat toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran, yakni hanya satu bulan.
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan adanya pemangkasan tenggat toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran, yakni hanya satu bulan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan pada Maret 2016 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain menyebutkan besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku sejak 1 April 2016, Perpres tersebut menyatakan adanya perubahan terkait ketentuan denda pelayanan.

Bayu menjelaskan saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terlambat membayar iuran tidak lagi dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.

“Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan,” jelasnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (14/9/2016).

Bayu mengatakan penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan akan dihentikan sementara.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja akan dikenakan denda 2,5% dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak.

“Atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan,” ujarnya.

Bayu menuturkan peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.

Dia menyatakan ketentuan itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Pasalnya, dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran.

“Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.”

Ketentuan denda pelayanan sebelumnya menyebutkan bagi peserta JKN-KIS yang telat membayar iuran dikenakan denda 2% dari total iuran tertunggak.

Di samping itu, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama tiga bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan enam bulan bagi peserta PBPU atau peserta mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper