Bisnis.com, PROBOLINGGO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng pemda untuk mendorong percepatan legalisasi lembaga keuangan mikro (LKM).
Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti menegaskan pelegalan terhadap LKM diperlukan agar lembaga tersebut bisa berkembang. Karena itulah, perlu ada sinergi antara OJK dan pemda agar bisa terjadi percepatan dalam upaya pemberian izin bagi LKM.
“LKM selama ini mengajukan izin ke OJK karena merasa kurang leluasa bergerak karena pengawasannya menjadi ketat,” ujarnya di sela-sela Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi di Probolinggo, Senin (24/10/2016).
Menurut dia, kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. OJK memberikan keleluasan pada LKM sesuai dengan koridor ketentuan.
Dengan penanganan oleh OJK, maka diharapkan LKM justru dapat berkembang sehingga dapat dilirik lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjalankan program linkage.
Menurut dia, adanya ketentuan bahwa LKM harus berizin sebenarnya bisa dimanfaatkan baitul mal wat tamwil untuk mengajukan izin LKM. Koperasi yang menginginkan beroperasi dengan menghimpun dana dari masyarakat non-anggota bisa mengajukan izin menjadi koperasi LKM.
Begitu juga dengan BPR yang kurang berkembang karena berbagai masalah, maka bisa beralih menjadi LKM. Dengan begitu, maka menghindarkan BPR dilikuidasi karena tidak memenuhi syarat tertentu.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan sampai sejauh ini baru satu LKM yang telah mengajukan izin, yakni LKM Syariah Usaha Mulia dari Probolinggo.
Dalam suatu kesempatan dia menyebut masih enggannya LKM mengurus perizinannya karena ada relaksasi batas akhir pengajuan izin menjadi 2018 dari sebelumnya pada 2016. Mereka menganggap masih ada waktu yang longgar.
Menurut dia, pemda perlu lebih aktif dalam mendorong LKM untuk mengurus perizinannya agar operasionalnya bisa lebih jelas dan terpantau.
Dia mengingatkan dengan banyaknya LKM yang beroperasi secara legal, maka otomatis dapat memberikan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Dengan banyaknya LKM yang beroperasi secara legal, maka aktifitasnya dapat terpantau dengan baik. Di sisi lain, dengan dapat mengaksesnya masyarakat pada pembiayaan, maka dapat menumbuhkan sektor UMKM sehingga dapat menyejahterakan masyarakat di daerah.