Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Dilarang Beri Kredit ke Perusahaan Perusak Lingkungan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembiayaan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan pemberian kredit bank kepada korporasi yang merusak lingkungan.
Aktivis lingkungan dari Komunitas Satria Hijau membentangkan poster saat menggelar aksi menolak kabut asap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10)./Antara
Aktivis lingkungan dari Komunitas Satria Hijau membentangkan poster saat menggelar aksi menolak kabut asap di Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai pembiayaan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan pemberian kredit bank kepada korporasi yang merusak lingkungan.
 
Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan,  ke depannya bank tidak boleh lagi memberi pinjaman perusahaan yang tidak punya komitmen menjaga lingkungan dalam proyeknya. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi. Sebaliknya, bagi yang ikut aturan akan ada insentif.
 
"Guidence-nya nanti di POJK. Saya perkirakan sekitar pertengahan 2017 sudah jadi. Yang diatur bank, nonbank dan pasar modal," ujarnya dalam Media Workshop Keuangan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
 
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terutama bank harus mengacu pada prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pemberian kredit. Didalamnya terdapat tiga hal utama yakni profit, people dan planet.
 
Mulya menjelaskan, bank tidak boleh lagi hanya mengutamakan profit dalam menjalankan bisnisnya, tetapi juga harus punya kesadaran dalam menjaga lingkungan (planet) dan sosial (people).
 
Dia mengakui, kalau kebijakan ini berlaku tahun depan maka berpotensi mengurangi pertumbuhan kredit. Sementara, di sisi lain bank dituntut untuk menggenjot pertumbuhan kredit setelah mengalami lesunya permintaan kredit sepanjang 2016. 
 
Mulya mengatakan, sanksi yang diberikan akan berkaitan dengan tingkat kesehatan bank. Selain itu, OJK mempertimbangkan akan memasukkan bank yang tak patuh dalam kategori berisiko tinggi. 
 
Sementara, untuk aturan yang lebih rinci akan diatur dalam surat edaran (SE) yang diperkirakan juga bakal rampung tahun depan. Namun, sebelumnya OJK akan melakukan public expose untuk melihat kesiapan bank.
 
"Nanti kita lihat kesiapan bank bagaimana dalam public expose. Apakah akan langsung berlaku atau bertahap," imbuhnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper