Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Perusahaan Induk, Presiden Teken Payung Hukum

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) untuk pembentukan perusahaan induk pada 30 Desember 2016.
Presiden Joko Widodo/Reuters-Yuri Gripas
Presiden Joko Widodo/Reuters-Yuri Gripas

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) untuk pembentukan perusahaan induk pada 30 Desember 2016.

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 72/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Perubahannya antara lain tertuang pada Pasal 1 ayat 8 bahwa penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan PT.

Menurut PP ini, sumber PMN berasal dari APBN meliputi kekayaan negara berupa, dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, saham milik negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

Adapun sumber PMN yang berasal dari sumber lainnya, menurut PP ini, meliputi keuntungan revaluasi aset dan agio saham. Jika dibandingkan dengan PP sebelumnya, sumber berasal dari dana segar, proyek yang dibiayai APBN, piutang negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lainnya.

PP ini juga menegaskan PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.

“Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar,” bunyi Pasal 2A ayat 2.

Dengan selesainya diundangkan perubahan tersebut maka proses pembentukan induk perusahaan atau holding pelat merah sejenis dapat segera dimulai.

Kementerian akan memprioritaskan pembentukan holding sektor minyak dan gas (migas) serta holding sektor pertambangan. Selanjutnya, sektor perumahan dan sektor pembiayaan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pada prinsipnya pembentukan holdingBUMN perumahan telah disetujui dan memperoleh dukungan penuh oleh semua pemangku kepentingan terkait. Saat ini masih dalam proses penyelesaian urusan administrasi dan dokumentasi.

Rini mengaku bahwa penyelesaian pembentukanholding BUMN perumahan ini semula ditargetkan akhir tahun lalu. Namun, banyaknya proses administrasi yang harus diselesaikan menyebabkan pembentukan ini bergeser hingga awal tahun ini.

“Pembentukan holding BUMN perumahan kemungkinan besar akan rampung dan disahkan pada Februari 2017. Hal tersebut akan dilakukan bersamaan dengan peletakan baru pertama proyek pembangunan rumah susun kerja sama Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia di lahan sekitar tiga stasiun kereta api,” katanya belum lama ini.

Rini menuturkan PT KAI bersama Perumnas telah menandatangi nota kesepahaman kerjasama pembangunan hunian di atas aset lahan PT KAI di sekitar stasiun kereta api.

Proyek pertama akan dimulai di tiga titik stasiun, yakni Bogor (Jawa Barat) serta Pondok Cina dan Tanjung Barat (Jakarta). Selanjutnya, proyek tersebut akan dibangun di sekitar 80 titik stasiun kereta api lainnya di Jabodetabek.

Perumnas didapuk sebagai induk perusahaan dalam holding BUMN perumahan nantinya dan membawahi PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP), PT Adhi Karya Tbk. (ADHI), PT Indah Karya dan PT Virama Karya.

Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir mengatakan bergesernya target tersebut akan mempengaruhi target realisasi pembangunan rumah yang dilakukan oleh induk usaha BUMN perumahan tersebut.

Semula dengan asumsi perusahaan induk terbentuk pada Desember 2016, perumnas sebagai induk usaha bersama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam holding menargetkan dapat merealisasikan pembangunan 100.000 unit rumah pada 2017.

Nawir belum dapat memastikan target revisi pembangunan rumah tahun depan bila turun dari 100.000 unit. Hal ini akan tergantung seberapa cepat perusahaan induk terbentuk dan efektif beroperasi sebab hal tersebut akan menentukan kekuatan permodalan usaha tahun depan.

Untuk tahun ini, Perumnas masih dapat merealisasikan pembangunan rumah sesuai dengan target, yakni 25.000 unit.

“Memang 100.000 itu asumsinya oleh holding, tetapi kalau terbentuk holding-nya mundur nanti ktia lihat penyesuaian angkanya lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper