Bisnis.com, JAKARTA — Hingga akhir Januari 2017 tercatat sudah 138 lembaga keuangan mikro (LKM) yang memeroleh perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Data OJK tentang statistik LKM menunjukkan hingga 31 Januari 2017 sebanyak 22 lembaga berbentuk perseroan terbatas (PT) telah menerima izin usaha. Sedangkan, 116 LKM lainnya yang telah mendapatkan izin usaha berbentuk koperasi.
Heru Juwanto, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I B OJK, mengatakan pihaknya akan terus mendorong LKM di berbagai daerah untuk memeroleh izin usaha.
Salah satu strateginya dengan menggandeng kelompok usaha tani dan nelayan. Menurutnya, melalui wadah tersebut sosialisasi pengurusan akan lebih efektif.
Selain itu, kelompok usaha tersebut akan memberikan peluang pengembangan bisnis kepada setiap LKM anggotanya sehingga mampu membentuk badan usaha yang berizin resmi dari OJK.
“Kami akan sasar kelompok tani dan nelayan. LKM bisa saling membantu untuk itu,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (13/2/2017).
Data OJK juga menunjukkan hingga Desember 2016 tercatat 129 lembaga telah memeroleh izin dari otoritas. Realisasi itu melampaui target minimal yang dipatok OJK, yakni mencapai 100 LKM hingga akhir tahun lalu.
Dari jumlah itu, sekitar 16 LKM konvensional telah memeroleh izin dari otoritas, yakni 99 berbentuk koperasi dan 17 lainnya merupakan PT. Sedangkan, 13 entitas lainnya memeroleh izin LKM dengan prinsip syariah dari OJK. Seluruh LKM syariah itu berbentuk koperasi.