Bisnis.com, JAKARTA – Terhitung mulai 1 April 2017, Bank Indonesia menerapkan aturan baru terkait transaksi kliring debit menggunakan giro bilyet.
Pada 21 November 2016, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI20016 tentang ketentuan bilyet giro, yang diikuti oleh Surat Edaran BI No. 18/32/DPSP pada 29 November 2016.
Rangkaian beleid itu mengatur sejumlah aspek untuk meningkatkan keamanan transaksi menggunakan bilyet giro.
Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan latar belakang penerbitan aturan ini adalah terjadinya penyalahgunaan bilyet giro untuk melakukan penipuan.
Dalam beberapa kejadian, terdapat praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan modus mengosongkan nama dan nomor rekening penerima, juga manipulasi pengisian data pada fisik warkat asli.
Selain itu, terdapat pula praktik penyalahgunaan bilyet giro sebagai sarana perintah transfer kredit, di mana pengunjukan bilyet dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima.
“BI menyempurnakan aturan mengenai bilyet giro untuk meningkatkan keamanan dan sebagai bentuk perlindungan konsumen,” katanya, Senin (20/3/2017).
Adapun, bilyet giro yang diterbitkan sebelum 1 April 2017 masih tetap berlaku dengan tunduk pada aturan lama. Bilyet giro dalam format lama masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2017.
Seiring dengan penerapan aturan baru ini, para pelaku di industri perbankan diminta melakukan penyesuaian SOP, menyiapkan warkat dalam format yang disesuaikan dan mendistribusikannya kepada nasabah, serta melakukan edukasi baik kepada internal bank maupun nasabah.