JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan paket regulasi guna mendorong lembaga jasa keuangan melakukan pembiayaan berkelanjutan, terutama kepada sektor pertanian dan perkebunan rakyat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, Peraturan OJK terkait pembiayaan berkelanjutan yang sedang digodok itu akan memuat mengenai pembiayaan yang terintegrasi antara berbagai lembaga jasa keuangan.
“Jadi bukan perbankan saja yang terikat dengan pembiayaan berkelanjutan. Bisa juga memperdalam isu pembiayaan berkelanjutan pada pasar modal sampai dana pensiun yang berinvestasi pada green sector,” ujarnya, Selasa (23/5).
Menurut Muliaman, regulasi yang ditargetkan akan terbit pada pertengahan 2017 tersebut juga akan mengatur prinsip investasi bertanggung jawab, praktek bisnis berkelanjutan secara sosial maupun lingkungan hidup, prinsip inklusif, dan prinsip pengembangan sektor prioritas.
Implementasi keuangan berkelanjutan dalam pasar yang sedang berkembang diakui Muliaman tidak mudah. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mempercepat inisiatif tersebut.
Pertama, penyediaan kebutuhan instrumen keuangan yang efisien sehingga menarik lebih banyak pendanaan swasta ke dalam pembangunan berkelanjutan. Instrumen itu mencakup tersedianya informasi yang memadai mengenai kinerja keuangan mendasar dari investasi berkelanjutan pada negara-negara berkembang. Kedua, regulasi yang mendorong investasi jangka panjang.