Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi terkait aktivitas financial influencer (finfluencer) di Indonesia.
Regulasi ini nantinya akan mengatur kriteria, aktivitas, hingga etika penyampaian konten oleh para finfluencer yang kerap memberi edukasi atau promosi produk keuangan melalui media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa isu mengenai finfluencer belakangan ini banyak menjadi sorotan.
Dia mengungkapkan, OJK saat ini masih dalam tahap mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas mereka, khususnya dalam hal edukasi dan pemasaran produk keuangan melalui media sosial maupun kanal lainnya.
“Mungkin belum saatnya untuk disampaikan dengan lengkap, karena saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer ini atau finfluencer dalam melakukan kegiatan edukasi atau pemasaran produk keuangan di media sosial ataupun di kanal-kanal yang lain,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 pada pekan lalu dikutip Selasa, (13/5/2025).
Friderica menjelaskan bahwa OJK tengah mempertimbangkan sejumlah aspek penting dalam merancang regulasi tersebut. Mulai dari penentuan kriteria siapa yang dapat disebut sebagai finfluencer, cakupan aktivitas yang dilakukan, hingga aspek transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan ke publik.
Baca Juga
Friderica menekankan pentingnya pengaturan etika penyampaian informasi oleh finfluencer, sebagaimana yang sudah diterapkan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Menurutnya, konten yang disampaikan harus akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Ia juga menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pembinaan atau tindakan lain jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Friderica menekankan bahwa mekanisme pengaturan dan pengawasan finfluencer akan tetap mengacu pada ketentuan pemasaran dan penyampaian informasi yang sudah berlaku.
Dalam proses penyusunan regulasi, OJK juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas ini. Termasuk mendengarkan masukan-masukan dari asosiasi perencana keuangan (financial planner), perwakilan lembaga sertifikasi profesi, masyarakat, dan lain-lain.
“Kami harus melihat dari banyak sisi ya, karena terus terang keberadaan influencer ini juga kalau bisa disalurkan dengan baik, tentu saja juga bisa bermanfaat. Karena sekarang masyarakat mungkin lebih prefer untuk mendengarkan para influencer-influencer ini. Jadi, bagaimana kami justru menggandeng mereka, memberikan edukasi, pendampingan, supaya ketika mereka berbicara atau menyampaikan informasi kepada masyarakat, memenuhi kriteria-kriteria yang tadi kami sampaikan,” paparnya