Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan dengan utang bank di atas Rp1 triliun untuk melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
Menurut pandangan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), rencana tersebut akan membawa dampak positif dan negatif sekaligus.
"Bagus untuk segi keterbukaan dan transparansi namun buat bank kecil akan menambah ekstra biaya. Dan sejauh ini pun minat investornya belum banyak," katanya kepada Bisnis, Rabu (5/7/2017).
Kendati begitu, Jahja mengungkapkan, wacana tersebut harus disambut dan diterapkan dengan optimistis. "Kita harus optimis untuk mencoba dan memasyarakatkannya dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan pemerikan akan mewajibkan perusahaan-perusahaan dengan utang bank minimal Rp1 triliun untuk melantai di BEI.
Hal ini dikatakannya usai berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani berserta OJK dan Bank Indonesia yang berkunjung ke BEI pada Selasa (4/7) lalu.
Menurut Tito, selain layak, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu sebab dana pinjaman di bank merupakan dana publik sehingga masyarakat berhak tahu identitas dan kinerja dari perusahaan peminjam di bank, terutama yang berjumlah besar.
Perusahaan-perusahaan peminjam tersebut pun punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan dana masyarakat yang diperoleh secara tidak langsung melalui bank tersebut.
Bursa mencatat sedikitnya ada 120 perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut. Sebelum ada peraturan sebagai dasar hukum, saat ini BEI masih mengajak dan mengimbau perusahaan untuk melakukan IPO.