Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menghimbau nantinya perbankan harus terhubung dengan 2 lembaga switching national payment gateway.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengutarakan bahwa nantinya saat gerbang pembayaran nasional (GPN) telah berlangsung agar perbankan terhubung dengan lembaga switching.
“Agar semua perbankan, paling tidak harus terkoneksi dengan 2 lembaga switching yang kita sebut switching NPG,” tuturnya di Jakarta, Jumat Sore (7/7).
Dia menambahkan bahwa terdapat dua lembaga switching yakni switching biasa dan switching NPG (national payment gateway), dan perbankan harus terhubung kepada dua lembaga switching NPG.
Sementara lembaga switching yang dimaksud adalah lembaga yang telah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 yang berlaku sejak 22 Juni 2017
Selain itu, lembaga switching yang masih ada menurut Agus tetap bisa beroperasi namun nantinya harus mematuhi dua persyaratan.
“Lembaga switching yang sudah ada tetap bisa beroperasi seperti biasa tetapi kalau seandainya iklim npg sudah terbentuk semua harus mengikuti 2 persyaratan yakni interoperated dan interkonekted dan routing domestik.”
Ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal.
Pertama, intekoneksi switching yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya.
Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayraan lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktutr penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastrutktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai GPN fiterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Disediakan pula, pengaturan bagi lembaga-lembaga terhubung dengan GPN.