Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin operasi bagi 10 lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah) yang diharapkan mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesantren dan sekitarnya.
Siaran pers OJK, Sabtu (21/10/2017), menyebutkan pendirian LKM Syariah ini merupakan bagian dari program inklusi keuangan OJK yang mengikutsertakan tokoh panutan, seperti ulama pengasuh pesantren, guna meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peresmian LKM Syariah KHAS Kempek dan LKM Syariah Pesantren Buntet di Cirebon, Jumat (20/10/2017) malam, mengatakan pendirian LKM Syariah merupakan upaya mengatasi ketimpangan dan kemiskinan masyarakat.
“Karakteristik utama lembaga ini adalah adanya pendampingan dan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3%,” kata Wimboh.
Sepuluh LKM Syariah di lingkungan pondok pesantren yang sudah berizin OJK meliputi LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung; LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis; LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto; LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang; dan LKM Syariah An Nawawi, Banten.
Para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan. Mereka juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.
Sementara itu, sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di pesantren.
“OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden,” kata Wimboh.
10 LKM Syariah Siap Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan izin operasi bagi 10 lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah) yang diharapkan mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesantren dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
Citibank Kantongi Laba Bersih Rp2,6 Triliun pada 2024

13 jam yang lalu
Laba Bintang Mandiri Finance Tumbuh 98% per Desember 2024
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
