Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Masyarakat Melayang Akibat Investasi Bodong Capai Rp105 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya akan maraknya tawaran investasi yang mencurigakan, supaya tidak menjadi korban praktik investasi bodong tersebut.

Bisnis.com, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya akan maraknya tawaran investasi yang mencurigakan, supaya tidak menjadi korban praktik investasi bodong tersebut.

Pasalnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan A. Kamil Razak menyatakan bahwa hingga saat ini jumlah dana masyarakat yang melayang sia-sia lantaran menjadi korban dari praktik investasi bodong telah mencapai sekitar Rp105 triliun.

"Jumlah uang masyarakat yang melayang sia-sia hingga Rp105 triliun itu baru dari 12 kasus yang sudah dilakukan penindakan hukum. Sementara kita hingga saat ini telah menutup kegiatan usaha sebanyak 62 entitas," ujarnya di sela Acara Lokakarya Strategi Nasional Keuangan Inklusif, di Manado, Senin (27/11).

Menurutnya jumlah Rp105 triliun tersebut memakan ribuan korban dari beberapa perusahaan investasi bodong yang sudah masuk dalam penindakan hukum, seperti Pandawa Group, First Travel, hingga Dream for Freedom.

Kamil mengatakan bahwa ke depan akan semakin banyak produk investasi yang menggunakan dana masyarakat, dengan memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat ditambah iming-iming keuntungan tinggi dan cepat, padahal bodong, diperkirakan masih akan marak.

"OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat jika ditawari produk investasi agar memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang seusai dengan kegiatan usaha yang dijalankan atau tidak," ujarnya.

Selain legalitasnya tersebut didapat, kata dia, pastikan imbal hasil yang dijanjikan juga logis atau tidak. "Misalkan sebulan 5%, setahun diatas 15%, tidak logis. Kalau diatas 10% tidak logis, apalagi dalam waktu singkat," tegasnya.

Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengingatkan bahwa kehati-hatian masyarakat harus ditingkatkan karena tidak jarang tawaran investasi illegal tersebut juga memanfaatkan figur- figur yang cukup dikenal masyarakat.

Namun, mengingat praktik pengelolaan investasi ilegal ini sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, maka diperlukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantasnya, oleh karena itu, dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian/lembaga.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya salah satu upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat adalah dengan meluncurkan Investor Alert Portal atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang telah dihentikan kegiatan usahanya dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Masyarakat juga bisa meng-akses Investor Alert Portal tersebut melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan atau informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan itu melalui telepon Layanan Konsumen OJK di 1-500-655," ujarnya.

Sondang Martha Samosir, Kepala Departemen Literasi dan dan Inklusi Keuangan OJK menambahkan bahwa hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan Nasional pada 2016 menunjukkan 67,8% masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan, namun hanya 29,7% masyarakat yang well literate.

"Hal ini menunjukkan banyak masyarakat yang telah menggunakan produk keuangan tanpa dibekali pemahaman keuangan yang memadai.," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper