Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pialang reasuransi kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.
Pemberian izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/NB.1/2017 atas perusahaan tersebut tertanggal 28 November 2017.
Berdasarkan pengumuman OJK, No Peng-11/NB. 122/2017, PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga
Alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut di Wisma KEIAI Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav.3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.
Adapun sepanjang tahun ini, OJK telah memberi izin usaha kepada tiga perusahaan pialang reasuransi, antara lain PT JLT Reinsurance Brokers dan PT INARE Proteksi Internasional pada 7 Maret 2017, serta yang terbaru kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel