Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Perpetual Bond Akhir 2018

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan mendorong sejumlah instrumen di pasar modal sebagai alternatif pembiayaan yang dilakukan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan mendorong sejumlah instrumen di pasar modal sebagai alternatif pembiayaan yang dilakukan perbankan.

Salah satu yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat adalah penerbitan regulasi yang mengatur tentang perpetual bond.

“Regulasinya terbit tahun 2018 ini, paling lambat akhir tahun,” kata Wimboh kepada Bisnis, Kamis (18/1/2018).

Sebagai informasi, perpetual bond adalah surat utang yang nantinya bersifat perpetual atau jangka waktunya dapat diperpanjang. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diberikan pilihan untuk mengkonversi surat utang menjadi debt jangka panjang atau menjadi ekuiti.

Keberadaaan instrumen tersebut dapat menguntungkan pelaku usaha, terutama mengatasi masalah ekuitas yang dialami perusahaan, terutama yang bergerak di bidang infrastruktur.

“Ini bukan hanya untuk infrastruktur, semuanya termasuk perusahaan yang private juga seperti untuk kelapa sawit. Tetapi yang infrastruktur jelas peluangnya besar untuk bisa menggunakan ini,” ujarnya.

Selain perpetual bond, OJK juga mendorong pemanfaatan green bond atau efek bersifat utang yang berwawasan lingkungan hidup untuk pendanaan proyek infrastruktur.

Lembaga regulator itu telah lebih dulu menerbitkan aturan tentang green bond dalam POJK nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Seiring dengan diterbitkannnya aturan tersebut, sejumlah perusahaan dan pemerintah disebut telah siap merilis surat utang berwawasan lingkungan atau green bond.

Di sisi lain, Wimboh juga menyatakan OJK akan mendorong penurunan suku bunga deposito perbankan. Hal ini demi menggairahkan penanaman investasi di pasar modal sehingga pemilik dana besar, baik perusahaan maupun ritel, diharapkan tidak hanya memendam uangnya di perbankan.

“Suku bunga kita dorong murah, deposito akan kita dorong murah. Kalau suku bunga murah, orang akan masuk ke investasi, ini akan menambah instrumen di pasar modal dan perputaran yang untuk investasi akan menjadi cukup besar,” ungkap Wimboh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper