Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juknis Soal Asuransi Barang Milik Negara Ditarget Tahun Ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, dapat terbit tahun ini.
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menargetkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, dapat terbit tahun ini.

Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan mengatakan, pengasuransian barang milik negara sedianya dapat dilaksanakan pada tahun ini seperti diamanatkan pada PMK 247/2016, belum dapat berjalan karena masih menunggu terbitnya KMK. Saat ini, proses penyusunan regulasi turunan itu telah mencapai 30%.

Encep menjelaskan, KMK nantinya memerinci secara detail terkait mekanisme, jenis  asuransi, tarif, hingga cara penganggaran. Dia mengharapkan penyusunan KMK yang selesai tahun ini, dapat segera diikuti dengan piloting project pengasuransian barang milik negara.

"Harusnya tahun ini berjalan. Tapi, saat ini KMK masih disusun. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Kami akan piloting dulu, daerah mana, aset mana yang menjadi prioritas," katanya usai mengisi workshop Kesiapan Industri Asuransi dalam Mengansuransikan Barang Milik Negara yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Kamis (1/2).

Dalam Pasal 7 PMK 247/2016 menyebutkan, objek asuransi barang milik negara yang dapat diasuransikan adalah barang milik negara berupa gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan barang milik negara yang ditetapkan oleh pengelola barang.

Lebih lanjut, barang milik negara sesuai dengan kriteria yakni berlokasi di daerah rawan bencana alam, mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Encep mengatakan, kebijakan pengasuransian barang milik negara akan turut menumbuhkan industri perasuransian nasional. Namun, pemerintah juga harus selektif dan efisien dalam pengasuransian barang milik negara karena APBN yang terbatas.

"Mungkin daerah dengan resiko bencana tinggi yang akan didahulukan," katanya.

Lebih lanjut, Encep menyampaikan, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pelaksana asuransi barang milik negara. Pemerintah juga masih melakukan revaluasi aset yang diperkirakan akan selesai tahun ini.

"Dari bulan September sampai Desember tahun lalu saja, nilainya naik Rp1.800 triliun. Kalau selesai tahun ini perkiraan sampai Rp8.000 triliun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper