Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK: Keberadaan PT Taspen Tak Bertentangan Dengan UUD 1945
Keberadaan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Anggi Oktarinda
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
OPINI: Melipatkgandakan Peran Perbankan dalam Perekonomian
21 menit yang lalu
Kurs Dolar AS BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini 25 November 2024
11 jam yang lalu