Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK: Keberadaan PT Taspen Tak Bertentangan Dengan UUD 1945
Keberadaan PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara sistem jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Anggi Oktarinda
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 Agt 2025 | 19:20 WIB
BNI Ajak Pengunjung Nikmati Kuliner Jepang di wondrX 2025

16 Agt 2025 | 20:42 WIB