Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Barang Milik Negara Bakal Dongkrak Lini Properti

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai lini usaha properti akan terdongkrak sejalan dengan pelaksanaan asuransi barang milik negara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016.
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan hunian bertingkat PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Senin (29/5)./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan hunian bertingkat PT PP (Persero) Tbk. di Jakarta, Senin (29/5)./JIBI-Dwi Prasetya

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai lini usaha properti akan terdongkrak sejalan dengan pelaksanaan asuransi barang milik negara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, ABMN akan meningkatkan produksi lini bisnis asuransi properti. AAUI mencatat, nilai pertanggungan atas properti dan peralatan dari aset publik yang tersebar di 17 provinsi dapat mencapai Rp300 triliun.

Namun, kata dia, nilai ini masih bersifat sementara karena akan dilakukan penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas barang milik negara tersebut. Selain itu, AAUI juga tidak mendapatkan data berapa obyek barang milik negara, sehingga tidak diketahui berapa nilai pertanggungan per resiko.

Dalam regulasi yang diundangkan pada 4 Januari 2017 itu, yang termasuk dalam objek asuransi adalah gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang.

Dody mengatakan, potensi premi belum dapat diketahui karena akan melihat jenis risiko yang dicover. Jika mengacu pada PMK tersebut, BMN yang diasuransikan berlokasi di daerah rawan bencana alam. Sementara, mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada banyak risiko bencana yang tarifnya berbeda-beda. Potensi premi juga melihat anggaran yang disiapkan oleh pemerintah.

“Untuk menghitung nilai eksposure membutuhkan data rincian nilai obyek pertanggungan. Sementara, untuk rate premi akan tergantung risiko apa saja yang harus dicover berdasarkan permintaan tertanggung, dalam hal ini adalah pemerintah,” katanya kepada Bisnis.com, sebagaimana dikutip Minggu (4/2/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper