Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta memastikan, pemerintah tidak menganut paham pemerataan dalam pelaksanaan pengasuransian barang milik negara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016.
Dia mengatakan, hanya perusahaan asuransi berkualitas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan asuransi barang milik negara (ABMN). Isa menegaskan, jangan berharap semua perusahaan asuransi akan bekerja sama dalam pengasuransian barang milik negara.
“Tidak ada pemerataan ke semua perusahaan asuransi. Yang mau bekerja sama dengan pemerintah, sehatkan dulu perusaahannya. Lakukan segala sesuatu lebih dari apa yang diatur dalam regulasi,” katanya.
Dia menyampaikan, pemerintah akan meminta bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi umum yang memenuhi kualifikasi untuk menjamin barang milik negara.
Soal pembentukan konsorsium dalam ABMN, kata dia, pemerintah akan membahasnya lebih lanjut.
“Saya juga tidak tabu mengenai konsorsium. Itu bukan sesuatu yang asing bagi kami semua. Bisa juga kami bicarakan,” imbuhnya.
Isa menambahkan, tidak kalah penting dalam pelaksanaan ABMN yakni membangun kompetensi sumber daya manusia di lingkungan kementerian dan lembaga. Sebab, seperti diatur dalam PMK 247/2016, penyusunan rencana pengasuransian BMN dilakukan oleh pengguna barang di kementerian maupun lembaga pengguna barang.
Dengan demikian, kata dia, akan ada 87 kementerian maupun lembaga negara yang akan menjadi mitra dalam pengasuransian barang milik negara.
“Ini adalah kebijakan yang besar dan bermanfaat. Tetapi juga perlu kerja keras untuk menyiapkannya. Pemerintah tidak akan melakukan secara buru buru dan gegabah,” katanya.