Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Hentikan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan, Berikut Penjelasan Manajemen

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menghentikan penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk ijarah.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir bersama direktur lainnya, di sela-sela penyampaian laporan keuangan PLN 2017, di Jakarta, Rabu (28/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir bersama direktur lainnya, di sela-sela penyampaian laporan keuangan PLN 2017, di Jakarta, Rabu (28/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menghentikan penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk ijarah.

Dalam surat resmi perseroan yang dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/4/2018), Sekretaris Perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bambang Dwiyanto menjelaskan bahwa perseroan menghentikan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II PLN dan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN dengan target dana masing-masing Rp8 triliun dan Rp2 triliun. Kedua surat utang tersebut telah efektif sejak 21 Juni 2017.

Bambang mengatakan selama periode PUB II Obligasi, PLN telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan Tahap I sampai Tahap III. Total dana yang dihimpun melalui surat utang tersebut mencapai Rp6,68 triliun.

Sementara itu, sambungnya, untuk PUB II Sukuk Ijarah, perseroan telah mengemisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I sampai Tahap II dengan total dana Rp1,79 triliun. Dengan demikian, Bambang menyebut sisa target dana yang belum terhimpun untuk kedua surat utang tersebut yakni Rp1,31 triliun dan Rp207 miliar.

Dia menyebut kondisi itu yang membuat perseroan menghentikan penawaran umum serta tidak tercapainya target penghimpunan dana.

“Tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun disebabkan oleh sisa PUB II yang tidak market sizeable mengingat jumlah penawaran umum yang selama ini dilakukan oleh PLN rata-rata lebih dari Rp1,5 triliun,” tulisnya dalam surat yang dipublikasi, Selasa (3/4/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper