Bisnis.com, JAKARTA -- Aturan Bank Indonesia terkait standar teknologi QR code dipastikan meluncur pada April 2018.
Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran Sugeng mengungkapkan standar bagi QR Code di Indonesia ini akan mengefisienkan transaksi masyarakat karena pengembangan QR Code yang tadinya tertutup kini menjadi lebih terbuka.
"Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," kata Sugeng dalam seminar Tren Ekonomi Digital: Era Transaksi Elektronik, Peluang dan Tantangan, Rabu (4/4/2018).
Nantinya, setiap penyedia jasa fitur pembayaran dengan menggunakan pindai QR Code harus memiliki izin dari bank sentral selaku otoritas sistem pembayaran.
Pasalnya, fitur ini termasuk pada pengembangan metode sistem pembayaran sehingga program standarisasi QR Code ini sejalan dengan penerapan National Payment Gateway (NPG) yang akan dimulai Juni mendatang.
Adapun, rinciannya akan tertuang dalam penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel