Bisnis.com, BATAM--Kasus skandal korupsi Bank Century dipastikan tidak akan terulang lagi pada tahun-tahun mendatang.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengatakan Indonesia sudah memiliki Undang- Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
UU PPKSK adalah beleid yang baik dan sudah dikeluarkan dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam UU itu dijelaskan enggak boleh ada bail out, harus ada bail in dan diberikan kewenangan bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK. Kami juga akan menjaga agar enggak ada risiko sistemik," kata Agus, Jumat (13/4/2018).
Skema bail out yaitu pemberian dana langsung kepada bank kolaps, tanpa mesti mengembalikan dana yang telah diberikan.
Sementara itu, skema bail in dilakukan pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kemudian diteruskan kepada bank yang bermasalah.
Baca Juga
Skema ini menitikberatkan pada penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan (premi).
Pendekatan tersebut sejalan dengan rekomendasi Financial Stability Board dan menjadi praktik yang lazim ditetapkan di negara-negara G-20 dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Terkait dengan sidang praperadilan yang memutuskan tentang kasus Bank Century, Agus melihat Komite Kebijakan Sistem Keuangan tetap percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, "untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," ujarnya.
KSSK terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keamanan dan LPS sebagai anggota.
Komite ini dibentuk untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.