Bisnis.com, JAKARTA -- Persiapan teknis penerbitan instrumen lindung nilai baru Bank Indonesia (BI), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), telah mencapai 75%.
Dengan demikian, BI menargetkan peluncuran instrumen tersebut secara penuh dapat dilakukan pada November tahun ini. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan progres persiapan ini jauh lebih cepat dibandingkan ekspektasi awal.
"Progresnya sudah 75% sehingga kita bisa terapkan sebelum pertengahan November 2018, sudah bisa go live untuk DNDF," ungkapnya, Jumat (19/10/2018).
Persiapan teknis peluncuran DNDF ini meliputi persiapan dari sisi perbankan, seperti dealing room, konvensi transaksi, manajemen risiko, treasury management, dan sistem Teknologi Informasi (TI).
Tidak hanya itu, bank sentral juga harus bersiap dalam hal teknis pendukung, yakni sistem informasi, sistem perdagangan, dan lain sebagainya.
Ketentuan DNDF sebenarnya telah dikeluarkan BI pada 28 September 2018 melalui Peraturan BI (PBI) No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).
Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.