Hak Jaminan Sosial Bagi Ahli Waris Korban JT610

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu. Terdapat UI 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima Rs. Polri Kramat Jati dan 8 orang diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Krishna menyampaikan “Sebagai badan hukum pelayanan publik, kami ingin  memberikan pelayanan dan kepastian atas hak peserta. Melalui data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, 8 orang tsb merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta, hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban”.

Korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja bilamana korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya, juga ada yang tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang dalam perjalanan dinas.

Tentunya kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka  ahli waris berhak atas santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja. Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk 1 orang anak.

Hak Jaminan Sosial Bagi Ahli Waris Korban JT610

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah”, imbuh Krishna.

Adapun ahli waris yang hadir dalam prosesi ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya), Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami himbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak kita ketahui”, pungkas Krishna menjelaskan.

“Kami tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan bagi ahli waris”, tutup Krishna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper