Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Nasabah Mengadu, Asosiasi P2P Lending Bentuk Call Center

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membentuk call center guna memfasilitasi konsumen peer-to-peer (P2P) lending untuk menyampaikan aduan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing (kiri) berbincang dengan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan membentuk call center guna memfasilitasi konsumen peer-to-peer (P2P) lending untuk menyampaikan aduan.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan hal ini dilakukan agar asosiasi dapat melakukan tindakan tegas jika memang anggotanya terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami akan membentuk call center sehingga aduan bisa diantisipasi oleh asosiasi. Ada mailing list, call center. Informasj harus kami terima,” katanya, Rabu (12/12/2018).

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan terdapat 1.330 aduan dari masyarakat terkait pelanggaran P2P lending. Sebanyak 89 penyelenggara dilaporkan mengenakan bunga yang terlampau tinggi, penagihan tidak berkeprimanusiaan, serta mengakses data pribadi dan menggunakannya secara tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah undang LBH Jakarta dua kali, tetapi sayang mereka berhalangan hadir. Bagaimanapun kami butuh sinkronisasi data,” tuturnya.

Berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaduan masyarakat terkait fintech lendingbermasalah terdiri atas dua hal yakni nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga serta penagihan, dan perlindugan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.  

Sementara itu, mengenai fintech lending ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 404 entitas tak terdaftar. Tindakan yang telah dilakukan kepada fintech lending ilegal tersebut antara lain, mengumumkan kepada masyarakat, memutus akses keuangan fintech lending ilegal dengan perbankan, dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk pengakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper