Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Minta OJK Relaksasi Ketentuan Ekuitas Rp250 Miliar untuk Asuransi Kredit dan Suretyhship

AAUI berharap relaksasi pemasaran asuransi kredit dan suretyship dapat mendorong industri lainnya yang membutuhkan produk ini.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi atas ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi untuk bisa memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship.

Budi Herawan, Ketua Umum AAUI mengatakan sampai akhir Desember 2024 masih terdapat delapan sampai 10 perusahaan asuransi umum yang belum bisa memenuhi persyaratan tersebut.

"Kami dari AAUI sudah menyampaikan surat tertulis kepada regulator untuk meminta relaksasi waktu dan kiranya diberikan waktu audiensi untuk menjelaskan dampak terhadap POJK 20/2023 ini. Namun yang ada sampai saat ini, kita belum dapat waktu," kata Budi dalam webinar daring Media Asuransi, Kamis (30/1/2025).

Adapun persyaratan ekuitas minimum tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi juga diwajibkan memenuhi ketentuan rasio likuiditas minimal 150%. Persyaratan dalam beleid tersebut efektif berlaku pada 13 Desember 2024.

Dalam catatan AAUI, saat ini terdapat kurang lebih 46 perusahaan asuransi yang memasarkan produk suretyship, namun setengahnya memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.

AAUI berharap OJK memberikan relaksasi bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan asuransi kredit dan suretyship agar mendapat kelonggaran waktu setidaknya sampai akhir 2026, seperti ketentuan dalam POJK 23 Tahun 2023 yang mengatur ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar.

"Tentu kalau hal ini OJK tidak memberikan relaksasi, bagaimana nasib mereka? Ini kita perjuangkan agar teman-teman yang ekuitasnya masih [di bawah] Rp250 miliar bisa diberikan relaksasi waktu, paling tidak disamakan dengan pemenuhan ekuitas di 2026. Karena apa, tentunya kita tahu PSAK 117 tahun ini kita masuk masa paralelisasi, bahwa kita belum tahu dari semua anggota AAUI bagaimana hasilnya," tegasnya.

Budi mempertanyakan keputusan OJK yang tidak menyamakan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum sesuai ketentuan dalam POJK 23/2023. Apalagi, dia melihat di 2025 ini ada momentum pembangunan pemerintah yang menjadi visi Asta Cita Prabowo-Gibran, di mana produk suretyship sangat dibutuhkan, khususnya bagi pengusaha-pengusaha yang masuk dalam golongan UMKM.

Budi juga mengungkapkan, relaksasi ini juga diharapkan oleh sektor industri lainnya yang membutuhkan produk suretyship dari industri asuransi.

"Jadi, kami sudah mendapat surat permohonan dari Asosiasi Kontraktor Indonesia yang meminta semacam relaksasi. Apakah masih mungkin teman-teman industri asuransi yang terkena dampak ekuitas Rp250 miliar masih bisa menerbitkan suretyship? Karena mereka masih memerlukan dalam membangun roda perekonomian Indonesia saat ini," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper