Bisnis.com, BANDUNG – Perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit dan produk suretyship saat ini harus mematuhi beberapa persyaratan yang diatur di dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023.
Persyaratan tersebut antara lain perusahaan wajib memiliki rasio likuiditas minimal 150% dan ekuitas minimum Rp250 miliar.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan supervisory action agar perusahaan asuransi memenuhi persyaratan.
"Oleh karena itu, terhadap perusahaan asuransi umum tentunya harus memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 untuk dapat memasarkan produk asuransi kredit/suretyship. OJK akan melakukan tindakan yang tegas apabila ditemukan perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 tetapi memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (22/1/2025).
Adapun POJK 20/2023 ini diundangkan pada 13 Desember 2023 dan efektif berlaku paling lama satu tahun sejak POJK diundangkan. Artinya, ketentuan persyaratan tersebut efektif berlaku sejak 13 Desember 2024.
Menurut Ogi, OJK sudah memberikan waktu kepada perusahaan asuransi umum agar dapat memenuhi persyaratan tersebut sehingga perusahaan bisa tetap menjual produk asuransi kredit dan suretyship.
Baca Juga
"POJK 20/2023 memberikan masa transisi selama satu tahun setelah POJK tersebut diundangkan. Waktu transisi tersebut bertujuan agar perusahaan asuransi umum dapat menyesuaikan kondisinya sehingga memenuhi persyaratan dalam POJK 20/2023 dalam memasarkan produk asuransi kredit/suretyship," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, mengatakan sampai akhir 2024 lalu masih ada beberapa perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi persyaratan di dalam POJK 20/2023. Sayangnya, dia tidak merinci berapa jumlah dan nama perusahaannya.
"Terdapat beberapa Perusahaan Asuransi Umum (PAU) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah (PAUS) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio likuiditas yang dipersyaratkan oleh POJK 20/2023," kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).