Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BJB Gandeng SMF Salurkan KPR Sejahtera

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melaksanakan penandatanagan Perjanjian Kerjasama Operasional Pinjaman dalam rangka penyaluran KPR sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) melaksanakan penandatanagan Perjanjian Kerjasama Operasional Pinjaman dalam rangka penyaluran KPR sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini dan Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo. Bank BJB  bersama SMF bekerja sama memberikan biaya dana yang lebih murah kepada masyarakat sejahtera sehingga akan mengurangi risiko missmatch funding.
 
Dengan kemitraan ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dalam proses pengajuan kredit perumahan. Apalagi, Bank BJB menawarkan produk KPR terbaiknya bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit rumah.
 
Tidak hanya untuk KPR Rumah, KPR Bank BJB ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembelian secara kredit untuk jenis properti lain seperti Kredit Apartemen (KPA), kredit Ruko. ataupun take over ke Bank BJB.
 
"Kami akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya yang ingin mengajukan KPR rumah bagi masyarakat sejahtera," kata Suartini, Jumat (25/1/2019).
 
Secara keseluruhan, target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2019 adalah sebanyak 1.200 unit, dengan maksimal portfolio sekitar Rp144 miliar, sehingga pinjaman ke SMF sekitar Rp37 miliar. 

Perjanjian kerja sama ini dilakukan karena dicabutnya Kemenpupera Nomor 231/KPTS/M/2015 tentang Proporsi Pendanaan Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sederhana, di mana KPR Sejahtera 90% pemerintah dan 10% bank pelaksana.
 
Selain itu, juga diterbitkannya Kemenpupera Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sederhana, di mana porsi KPR Sejahtera menjadi 75% pemerintah dan 25% bank pelaksana.
 
Kemudian, juga ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Bank BJB dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Nomor 106/PKS/Sg/2018 dan Nomor 168/PKS/DIR-KPR/2018 tanggal 21 Desember 2018 perihal penyaluran KPR FLPP dengan target 1.200 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper