Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Sudah Saatnya UU DanaPensiun Direvisi, Industrinya sudah Berubah Drastis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri dana pensiun telah mengalami perubahan, terutama setelah kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, UU Dana Pensiun perlu dilakukan perubahan.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com,  JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri dana pensiun telah mengalami perubahan, terutama setelah kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, UU Dana Pensiun perlu dilakukan perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawas Dana Pensiun OJK Andra Sabta. Menurutnya, perubahan UU Dana Pensiun sudah beberapa kali diajukan ke program legislasi nasional (Prolegnas), tetapi sampai saat ini belum mendapat kesempatan

“Pentingnya UU Dapen diubah karena kondisi industri dapen juga sudah berubah di Indonesia. Tambahan pula dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan cukup berpengaruh terhadap struktur bisnis industri dapen saat ini,” ujarnya, saat dihubungi Bisnis, Senin (18/3).

Dengan semakin majunya perekonomian, juga terjadi pergeseran program dapen menuju kepada penggunaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), seperti halnya negara-negara maju.

Sudah 14 tahun berlalu sejak draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun pertama kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketika itu, tepatnya pada 2005, Departemen Keuangan memprakarsai perubahan UU Dana Pensiun yang dinilai sudah waktunya mengalami penyesuaian. Draft perubahan UU tersebut masuk Prolegnas bersamaan dengan 51 UU lainnya.

Namun, pembahasan di DPR sepanjang 2005 tidak meloloskan draft RUU Dana Pensiun itu sehingga berlanjut terus ke periode selanjutnya. Pada 2006, draft RUU tersebut kembali masuk Prolegnas bersama dengan 85 regulasi lain.

Begitu seterusnya hingga kini, 2019, draft revisi UU Dana Pensiun kembali masuk ke dalam program yang dijadwalkan untuk dibahas di lembaga legislatif.

Padahal, sebagaimana dikemukakan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P – DPLK) Nur Hasan Kurniawan, regulasi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan konteks perkembangan terkini industri yang memiliki kumulasi aset senilai Rp273 triliun ini.

Sejumlah poin ketentuan di dalam UU tersebut dinilai sudah usang sehingga perlu segera direvisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper