Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Rilis Aturan Relaksasi RIM dan PLM Bank Umum dan Syariah

Bank Indonesia (BI) pada hari ini (29/03) menerbitkan aturan baru terkait dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (29/03) menerbitkan aturan baru terkait dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Aturan baru ini akan mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 merupakan perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018. 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menuturkan PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. 

"Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan," ungkap Onny dalam keterangan resmi, Jumat (29/3/2019).

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80%-92% menjadi sebesar 84%-94% dan penyesuaian contoh perhitungan.

Onny menambahkan ketentuan yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 ini memiliki pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menuturkan PADG ini merupakan upaya BI untuk mendorong momentum pertumbuhan melalui perbankan, terutama dari sisi penyaluran kreditnya agar bisa lebih baik.

"Relaksasi rasio intermediasi makroprudensial akan membuka room perbankan bisa untuk menyalurkan pinjaman dan bisa  melakukan ekspansi pinjaman," papar Dody, Jumat (29/03/2019). 

Menurut Dody, kebijakan ini akan sangat efektif bagi perbankan yang punya kualitas pinjaman (nonperforming loan) yang baik dan punya permodalan yang kuat.

Di sisi lain, dia menegaskan BI tetap berupaya agar kebijakan ini tidak menganggu stabilitas sistem keuangan. "Tanpa ganggu risiko sistemik dan itu terus dijaga." Ke depannya, dia mengungkapkan BI akan mendorong kebijakan makroprudensial susulan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper