Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. akan membagikan dividen tunai sebesar maksimal 20% dari laba tahun buku 2018 atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 2019 yang dilakukan di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Sebagai informasi laba bersih konsolidasi (diaudit) sebesar Rp3,5 triliun untuk periode keuangan yang berakhir 31 Desember 2018, naik sebesar 16,9% year on year (YoY).
“Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk dibagi sebagai dividen tunai maksimal 20% atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar dari laba tahun 2018. Sisa laba bersih tahun buku 2018 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan perseroan mampu melewati beragam tantangan perekonomian tahun 2018 dengan hasil yang positif.
“Kami mampu mencatatkan kinerja yang terus tumbuh di tengah proses rekalibrasi bisnis dan kondisi passer yang menantang. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan stakeholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini,” tambahnya.
Selain terkait dividen, RUPST tersebut juga menyetujui penunjukkan kembali Angelique Dewi Daryanto dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota PrincewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit laporan keuangan CIMB Niaga tahun 2019.
Sementara itu, dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Tigor M. Siahaan selaku Presiden Direktur CIMB Niaga dengan masa jabatan hingga penutupan RUPST yang ke-empat. Dengan demikian susunan Direksi Perseroan tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:
Susunan Direksi CIMB Niaga Hasil RUPST | |
---|---|
Jabatan | Nama |
Presiden Direktur | Tigor M. Siahaan |
Direktur | Rita Mas’Oen |
Direktur | Megawati Sutanto |
Direktur | Vera Handajani |
Direktur | John Simon |
Direktur | Lani Darmawan |
Direktur | Pandji P. Djajanegara |
Direktur | Hedy Lapian |
Direktur Kepatuhan | Fransiska Oei |
Direktur | Rahardja Alimhamzah |
Direktur | Lee Kai Kwong *) |
Adapun pada jajaran Dewan Komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Komisaris dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan keduanya efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK dimaksud (“tanggal efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang ke-empat setelah tanggal efektif.
Pengangkatan Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati sebagai Komisaris dan Komisaris Independen menyusul setelah diterimanya pengunduran diri Dato’ Sri Nazir Razak selaku Presiden Komisaris dan Armida Salsiah Alisjahbana selaku Komisaris Independen pada RUPSLB CIMB Niaga, 19 Desember 2018.
Susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga | |
---|---|
Jabatan | Nama |
Presiden Komisaris | Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz |
Wakil Presiden Komisaris | Glenn Muhammad Surya Yusuf |
Komisaris Independen | Zulkifli M. Ali |
Komisaris Independen | Pri Notowidigdo |
Komisaris Independen | Jeffrey Kairupan |
Komisaris | David Richard Thomas |
Komisaris | Didi Syafruddin Yahya *) |
Komisaris | Sri Widowati *) |
Keterangan: *) efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.
Pada saat yang sama, terkait dengan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah pada penutupan RUPST, maka RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Prof. M. Quraish Shihab selaku Ketua, Prof. Fathurrahman Djamil selaku anggota, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku anggota. Masa jabatan mereka efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang keempat setelah tanggal efektif pengangkatannya.
Di samping itu, RUPST memutuskan untuk menyetujui rencana pembelian kembali saham perseroan (share buyback) dari pemegang saham publik, sebanyak-banyaknya 20 juta saham dengan biaya sebesar-besarnya Rp25 miliar.
Hasil pembelian kembali saham akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 45/POJK.03/2015, yaitu guna pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) perseroan.
Selain keputusan tersebut, dalam RUPST juga dilaporkan mengenai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan tahun 2019-2023 yang telah disampaikan kepada OJK sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017.
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah rencana kegiatan jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (5 tahun) yang menjadi prioritas perseroan dalam rangka menerapkan keuangan berkelanjutan. Rencana tersebut disusun dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.