Bisnis.com, JAKARTA – Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016 akan jatuh tempo pada 10 juni 2019. Sukuk dengan nilai emisi Rp700 miliar itu tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan setelah tanggal tersebut.
“Pelunasan pokok sukuk dan atau pembayaran pendapatan bagi hasil akan dibayarkan oleh KSEI selaku agen pembayaran atas nama emiten sesuai dengan syarat dan ketentuan,” demikian Bisnismengutip keterbukaan informasi, Sabtu (1/6/2019).
Adapun Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target penghimpunan dana sebesar Rp1 triliun.
Mengutip siaran resmi Maybank, sukuk tersebut menawarkan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan indikatif tingkat pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang ditawarkan adalah setara dengan 8,25% per tahun.
Pendapatan yang dibagihasilkan tersebut berdasarkan informasi laporan keuangan triwulanan Maybank Indonesia yang disampaikan kepada wali amanat. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.
Pada awal masa penawaran, Maybank mengklaim minat pasar terhadap sukuk mudharabah mengalami kelebihan permintaan atua oversubscribed sebesar 200% atau 2x dari rencana jumlah penerbitan. Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis unit usaha syariah perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel