Bisnis.com, JAKARTA -- Obligasi subordinasi berkelanjutan I PT Bank Permata Tbk. senilai Rp700 miliar tidak lagi diperdagangkan pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Jumat (14/6/2019).
"Terhitung tanggal 17 Juni 2019, Obligasi subordinasi Berkelanjutan Bank Permata Tahap I tahun 2012 tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa efek Indonesia," katanya.
Adapun, pokok obligasi dan pembayaran bunga akan dibayarkan oleh KSEI selaku agen pembayaran.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bank permata masih belum menyatakan rencana untuk menerbitkan obligasi lagi tahun ini. Namun, emiten berkode BNLI sedang menjalani proses untuk mencari investor baru yang sebelumnya adalah PT Bank Mandiri Tbk..
Akan tetapi, rencana akuisisi tersebut dikabarkan batal. Baik Bank Mandiri maupun Bank Permata, masih belum memberi keterangan resmi terkait pembatalan aksi korporasi tersebut.