Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panin Dai-ichi Life akan Spin off Unit Syariah

PT Panin Dai-ichi Life menyatakan tengah mempersiapkan spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan. Persroan berencana untuk menyampaikan rencana bisnis pasca spin off akhir tahun ini.
Karyawati PT Panin Dai-ichi Life melakukan aktivitas kerja di Jakarta, Selasa (2/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati PT Panin Dai-ichi Life melakukan aktivitas kerja di Jakarta, Selasa (2/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Panin Dai-ichi Life menyatakan tengah mempersiapkan spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan. Persroan berencana untuk menyampaikan rencana bisnis pasca spin off akhir tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Vice President Director Panin Dai-ichi Life Simon Imanto kepada Bisnis, Kamis (22/8/2019). Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah berbenah untuk persiapan spin off unit syariah tersebut.

Simon menjelaskan, pihaknya akan memenuhi ketentuan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan rencana bisnisnya (business plan) pada 2020, empat tahun sebelum unit usaha syariah diharuskan terpisah dari induk perusahaannya.

"Sebagaimana disyaratkan, rencana bisnis rinci disampaikan Oktober 2020. Namun dalam rencana bisnis 2019 nanti kami juga menjelaskan tahapan yang akan dipersiapkan," ujar Simon.

Dia menjabarkan, dalam mempersiapkan spin off tersebut pihaknya pertama-tama akan membenahi tim khusus yang menangani bisnis syariah. Pembenahan pun dilakukan pada tenaga-tenaga pemasar bisnis syariah dari Panin.

Selain itu, menurut Simon, pihaknya melakukan persiapan pengembangan produk syariah. Pengembangan tersebut menurutnya merupakan inisiatif perseroan untuk mendukung bisnis, meskipun bukan bagian dari persyaratan spin off.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah untuk melakukan spin off. Dalam pasal 87 UU tersebut tertulis bahwa perusahaan asuransi dengan unit usaha syariah yang memiliki dana tabarru' dan dana investasi mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi perusahaan induknya wajib melakukan pemisahan unit hingga 2024.

Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2019 terdapat 49 unit usaha syariah yang terdiri dari 23 unit asuransi jiwa, 24 unit asuransi umum, dan 2 unit reasuransi. Dari jumlah tersebut, total aset unit usaha asuransi syariah mencapai Rp43,53 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper