Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Akui Jiwasraya Pernah Jadi Sponsor Manchester City sejak 2014

Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengakui bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah menjadi salah satu sponsor klub sepak bola Manchester City. Praktik itu dilakukan selama empat  tahun sejak Juni 2014 silam.
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengakui bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah menjadi salah satu sponsor klub sepak bola Manchester City. Praktik itu dilakukan selama empat  tahun sejak Juni 2014 silam.

"Biaya sponsorshipnya Jiwasraya ke Manchester City Rp 6 miliar (per tahun) sebelum pajak. Nah sekitar Rp 7,5 miliar (per tahun) setelah pajak," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Kemudian, Arya menuturkan, Jiwasraya menggelontorkan dana sekitar Rp4 miliar apabila Manchester City berkunjung ke Indonesia. Lalu, untuk biaya logo klub bola liga Inggris di suvenir, Jiwasraya merogoh kocek Rp1 miliar. Belum lagi biaya konsultan setiap tahunnya harus keluarkan perusahaan asuransi pelat merah itu sebesar Rp1 miliar.

"Total berapa tuh dia bayar," kata Arya. Jika mengacu pada angka-angka tersebut, Jiwasraya setiap tahun mengeluarkan Rp 13,5 miliar untuk menjadi sponsor Manchester City.

Arya mengatakan, bahwa kerja sama dengan klub bola tersebut dengan perseroan telah dihentikan oleh Indra Widjaja yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Jiwasraya.

"Disetop oleh Indra Widjaja Direktur Pemasaran Jiwasraya karena udah selesai kontraknya," tuturnya.

Sebagai informasi, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Adapun potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Hal ini membuat Kejaksaan Agung bergerak untuk mendalami apakah benar ada kesalahan dalam pengelolaan perseroan.

Sore ini, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pencekalan terhadap 10 orang karena ada indikasi kuat dugaan terkait dengan tindakan korupsi di tubuh perusahaan asuransi tersebut. Kesepuluh orang yang telah dilakukan upaya pencegahan tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper