Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Peserta dari Penerima KUR

BPJS Ketenagakerjaan menyasar kepesertaan dari pekerja non formal, salah satunya dari para penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Pelayanan Petugas BPJS Ketenagakerjaan/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Pelayanan Petugas BPJS Ketenagakerjaan/Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menargetkan penambahan peserta sebanyak 23,5 juta tahun ini. Untuk mencapai angka tersebut, pihaknya menyasar kepesertaan dari pekerja non formal, salah satunya dari para penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis menyatakan sepanjang tahun lalu, angka peserta bertambah 23 juta orang. Di tahun ini, ditargetkan mencapai 23,5 juta.

"Saat ini kami mulai menyasar pekerja non formal khususnya mikro kecil, karena data kami sekitar 90 persen usaha skala menengah besar sudah terdaftar, nah tinggal mikro kecil ini masih banyak potensinya," ujarnya baru-baru ini.

Sektor mikro kecil ini menurut dia, membutuhkan langkah sosialisasi berkelanjutan, supaya pekerja non formal ini memahami akan pentingnya perlindungan saat bekerja.

Selain itu dari survey internal, diketahui para pekerja mikro kecil ini secara umum memiliki kemampuan bayar premi yang hanya Rp16.800 per bulan, tapi kemauan membayarnya yang masih rendah.

Untuk menyiasati hal tersebut, pihaknya menargetkan para penerima kredit usaha rakyat (KUR) yang memang berasal dari sektor usaha mikro kecil.

"Dengan rencana ini, kami ingin para penerima KUR juga secara langsung menjadi peserta dan terlindungi aktivitasnya, karena jangan sampai penyaluran kredit meningkat, tapi karena kecelakaan, [tingkat ekonomi] drop lagi," ujarnya.

Selain itu, BP Jamsostek juga akan menggandeng asosiasi misalnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), untuk menggaet kepesertaan dari pekerja di sektor perkebunan sawit. Kemudian asosiasi pedagang pasar, yang memiliki banyak anggota juga akan digandeng.

Guna merealisasikan rencana itu, pihaknya sudah mulai bertemu dengan berbagai pihak seperti Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan Menko Perekonomian, agar mendapatkan dukungan regulasi dari pemerintah.

Sementara itu Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyatakan pemerintah telah mengeluarkan PP No.82/2019 tentang kenaikan manfaat bagi peserta BP Jamsostek.

Sejumlah kenaikan manfaat yang akan diterima peserta diantaranya kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

"Misalnya manfaat pengganti upah selama tidak bekerja sebesar 100% dari sebelumnya 6 bulan menjadi 12 bulan, dan 50% upah sampai peserta kembali sembuh," ujarnya.

Lalu bagi anak peserta, akan mendapatkan bantuan beasiswa mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua anak, atau naik 1.350% dari nilai klaim maksimal sebelumnya yang hanya sebesar Rp12 juta dan untuk satu anak saja.

Adapun saat ini jumlah kepesertaan BP Jamsostek sampai Desember 2019 yaitu sebanyak 54,5 juta, dengan jumlah pemberi kerja sebanyak 650.000 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper