Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan KSSK Terkait Kasus Jiwasraya

Dalam menentukan sebuah masalah yang menimpa lembaga jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)./ANTARA -Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan mengikuti peraturan terkait dalam menentukan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat menimbulkan dampak sistemik atau tidak.

Hal dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/1/2020). Turut hadir pada acara tersebut adalah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Menurutnya, dalam menentukan sebuah masalah yang menimpa lembaga jasa keuangan berdampak sistemik atau tidak, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Pada Pasal 1 ayat 3 ketentuan tersebut, Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien. Hal tersebut  ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

Berdasarkan peraturan itu, ia menjelaskan lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keungan secara spesifik ditujukan kepada bank, utamanya bank sistemik. Jenis-jenisnya pun juga diklasifikasikan dari berbagai sisi seperti ukuran aset, modal, kewajiban, luas jaringan , kompleksitas transaksi atas jasa perbankan dan kaitan dengan sektor keuangan lainnya.

“Dari indikator tersebut, apabila sebuah lembaga gagal, ia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan ikut terancam gagal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, permasalahan lembaga keuangan yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik secara signifikan akan turut menyeret sektor jasa keuangan lainnya. Meski demikian, indikator pada UU PPKSK tersebut hanya mencantumkan lembaga bank, bukan lembaga keuangan non bank.

Guna mengatasi hal tersebut, Wimboh mengatakan pihaknya akan melakukan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah, pembuatan guideline risk management untuk IKNB.

“Selain itu, ketentuan pengawasan secara in hand berdasarkan risiko akan kami keluarkan dan dilanjutkan dengan sosialisasi serta pelatihan praktisi bidang terkait. Risiko likuiditas juga akan kita tekankan, agar memiliki proyeksi likuiditas dan risiko investasi,” jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper