Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.3/2020.
Baca Juga
PP No. 3/2020 itu merupakan revisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan terkait spin off atau pemisahan unit usaha syariah.
Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo menyatakan beleid ini dapat mendukung pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa di Indonesia menjadi lebih cepat.
"Prudential akan selalu mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun regulator. Kami juga berharap agar pemerintah dapat mengeluarkan peraturan-peraturan lain yang dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk mendukung pelaksanaan spin-off," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/1/2020) malam.
Pihaknya juga meyakini regulasi ini dapat mendorong proses spin-off unit bisnis syariah di perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Berdasarkan aturan tersebut, Unit Usaha Syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada 2024.
Dia menambahkan saat ini terus melakukan berbagai persiapan untuk proses spin-off, termasuk melakukan kajian-kajian dan penetapan strategi bisnis perusahaan untuk memastikan proses pemisahan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Adapun, hingga akhir kuartal III/2019, performa Unit Usaha Syariah Prudential menunjukkan hasil positif.
"Aset bisnis syariah kami tercatat sebesar Rp9,2 triliun. Selain itu, Rasio Modal Berbasis Risiko [Risk Based Capital] Dana Tabarru tercatat sebesar 2.589 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ujarnya.