Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan, OJK Bekukan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

Beberapa di antaranya adalah pasal terkait sumber pendanaan, gearing ratio, dan larangan menggunakan informasi tidak benar yang merugikan debitur, kreditur, dan OJK.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dengan membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. 

Dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (7/2/2020), perusahaan dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-19/NB.2/2019 tanggal 14 Januari 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance tidak memenuhi sejumlah pasal POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Beberapa di antaranya adalah pasal 69 ayat (1) terkait sumber pendanaan, Pasal 79 ayat (1) terkait gearing ratio, dan Pasal 83 terkait larangan menggunakan informasi tidak benar yang merugikan debitur, kreditur, dan OJK. 

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin. Sebelumnya, OJK telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali yakni pada Juli 2019, September 2019, dan November 2019. 

Pada 2018, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance selama 6 bulan lewat Surat Nomor S-510/NB.2/2018 tanggal 12 September 2018. Ketentuannya, apabila selama 6 bulan sejak ditandatangani pembekuan usaha dan belum memenuhi ketentuan pasal yang diminta, maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper