Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) menyampaikan Hanwha Life Insurance Co., Ltd. dan Seung Youn Kim telah memenuhi syarat sebagai calon pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder NOBU dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut merupakan bagian penting dalam rampungnya proses pengambilalihan saham bank tersebut.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dilakukan oleh OJK sebagai tahapan wajib sebelum transaksi akuisisi dapat dinyatakan efektif. Dalam proses ini, Hanwha Life dinyatakan layak sebagai calon pemegang saham pengendali, sedangkan Seung Youn Kim dinilai cakap untuk menjadi pemegang saham pengendali terakhir alias ultimate shareholder dari Bank Nobu.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat OJK No. S-11/PB.02/2025 tanggal 24 Januari 2025, Surat OJK No. SR-107/PB.02/2025 tanggal 21 April 2025, serta Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-29/D.03/2025 pada tanggal yang sama.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan, Hanwha Life menyelesaikan pembelian 2,99 miliar saham Bank Nobu atau sekitar 40% dari modal disetor, dari tujuh pemegang saham lama. Pengambilalihan tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 10 dan Akta Pengambilalihan Saham No. 11, keduanya tertanggal 30 Juni 2025.
Melansir Forbes, Seung Youn Kim merupakan Chairman dari Hanwha Group. Dia mewarisi kepemimpinan grup tersebut pada usia 29 tahun dari ayahnya, pendiri Hanwha. Di bawah arahannya, Hanwha tumbuh dari bisnis kimia menjadi konglomerasi yang menjangkau sektor keuangan, energi surya, dan industri berat.
Pada April 2015, Hanwha memenangkan kontrak senilai US$2 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Irak serta kesepakatan energi surya hampir US$1 miliar.
Baca Juga
Forbes juga mencatat bahwa pada 2015, Kim termasuk dalam daftar 50 orang terkaya Korea Selatan dengan kekayaan bersih sebesar US$720 juta. Meski demikian, dia sempat menghadapi kasus hukum pada 2014 karena memindahkan dana dari afiliasi yang sehat ke perusahaan miliknya yang sedang bermasalah. Hakim kemudian menangguhkan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, sebagian karena alasan kesehatan.