Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tuduhan Duit Istri H Podda Raib, Ini Penjelasan Bank Mandiri

Bank Mandiri menyebutkan ada dua kasus yang dialami oleh H Podda, yaitu penyitaan rekening oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tuduhan kehilangan uang pada rekening sang istri
Karyawan beraktivitas di depan logo Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (22/1).Bisnis/Arief Hermawan
Karyawan beraktivitas di depan logo Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (22/1).Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. buka suara mengenai tuduhan seorang nasabah di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama H Podda. Uang senilai Rp2 miliar di rekening istri sang nasabah dikabarkan raib. 

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan kasus tersebut bukanlah kasus baru. Kasus tersebut telah terjadi tahun lalu tepatnya sebelum Agustus 2019.

Dia menyebutkan ada dua kasus yang sebenarnya dialami oleh H Podda, yaitu penyitaan rekening oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tindak pidana narkoba dan tuduhan kehilangan uang pada rekening sang istri. Nilai uang yang disita maupun dituduhkan hilang tersebut masing-masing senilai Rp2 miliar.

Rohan menuturkan rekening bersangkutan memang diblokir oleh BNN. Sejumlah uang kemudian disita oleh kejaksaan atas kasus narkoba. Meskipun, sisanya dikembalikan.

Kemudian, kasus kedua, yakni tuduhan raibnya uang dalam rekening sang istri senilai Rp2 miliar. Hanya saja hingga saat ini, pemilik rekening yakni istrinya, tidak melakukan pelaporan secara formal kepada Bank Mandiri.

"Transaksi sudah lama kita periksa tidak ada kejanggalan, silahkan datang ke Bank karena tarik uangnya secara fisik menggunakan ATM dia," katanya kepada Bisnis, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, semua transaksi perbankan telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, Bank Mandiri meyakini semua transaksi yang berkaitan atas rekening sang istri dilakukan secara sah menggunakan kartu ATM bersangkutan.

"Harusnya ditanya, apa ada ibu memberi kartu ATM, apakah uangnya sudah dipakai?" katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, H Podda melakukan penyegelan kantor unit Bank Mandiri cabang Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Senin (17/2/2020).

Saat dihubungi Bisnis pada Selasa (18/2/2020), H Podda mengatakan belum ada titik terang dari pihak Bank Mandiri terkait keberadaan uangnya.

"Saya hanya dijanji mediasi. Sudah beberapa kali mediasi. Saya bosan mediasi terus. Kami butuh kejelasan, kapan waktunya uang saya dikembalikan," ujarnya.

Menurut H Podda, beberapa waktu lalu dia melaporkan hilangnya uang dari rekening milik istrinya itu. Dari catatan rekening koran, ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan oleh pihak H Podda.

"Dari salinan rekening koran dapat dilihat bahwa ada uang keluar dan saya tidak tahu. Transaksi uang keluar dilakukan sekitar 30 kali. Saya protes ke pihak bank katanya sudah sesuai prosedur, kok bisa ada transaksi namun saya sebagai pemilik tidak tahu. Kalau diblokir, kok bisa ada transaksi keluar."

Pria berusia 49 tahun itu mengancam tak akan meninggalkan kantor bank bila tuntutannya belum dilaksanakan.

"Saya sudah dua hari menginap di sini [Kantor Bank Mandiri Unit Sidrap]. Saya meminta kejelasan pengembalian uang saya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper