Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja: Siapa yang Bayar Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Pemerintah akan memasukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke dalam RUU Cipta Kerja, tetapi pihak yang wajib membayar belum ditentukan hingga saat ini.
Pekerja merakit panel listrik yang diproduksi di pabrik pintar Schneider Electric Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Pekerja merakit panel listrik yang diproduksi di pabrik pintar Schneider Electric Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengodok penyusunan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari omnibus law cipta kerja.

Sayangnya, pemerintah tidak memberikan bocoran tentang pihak yang harus membayar jaminan ini, pekerja atau pemberi kerja. 

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan bahwa pihaknya turut terlibat dalam penyusunan program JKP. BP Jamsostek memberikan sejumlah masukan untuk program yang ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut.

Sumarjono menjelaskan bahwa belum terdapat keputusan terkait program JKP, seperti manfaat yang akan diterima pekerja maupun besaran iuran yang akan dibayarkan. Bahkan, siapa yang akan membayar iuran program itu pun belum diputuskan.

"Di banyak negara, yang membayar iuran itu pekerja dan pemberi kerja. Ada yang pemerintah juga ikut mengiur di beberapa negara, tapi lebih banyak memang dua unsur ini [pekerja dan pemberi kerja]," ujar Sumarjono, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa sebagian besar iuran dibayarkan pekerja dan pemberi kerja karena kedua pihak tersebut yang akan menikmati manfaatnya. Pekerja akan menikmati manfaat saat dia kehilangan pekerjaannya, seperti uang tunai maupun pengembangan kemampuan kerja.

"Pemberi kerja diuntungkan karena ada training, dia bisa menyerap itu [tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan] juga," ujar dia.

Keputusan siapa pembayar iuran dan besarannya, menurut Sumarjono, sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Hal tersebut karena BP Jamsostek merupakan pelaksana dari program jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper