Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Hilang Rp6 Miliar Mencuat Lagi, Ini Komentar Bank Mandiri

Kasus kehilangan ini sebenarnya telah terjadi empat tahun lalu. Kasus ini pun sebenarnya sudah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya. Bahkan, pada 15 Februari 2019, seseorang bernama Alidan SRS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nasabah melakukan transaksi perbankan di anjungan tunai mandiri Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Minggu (24/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Nasabah melakukan transaksi perbankan di anjungan tunai mandiri Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Minggu (24/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus hilangnya sejumlah dana milik nasabah Bank Mandiri atas nama, Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp6 miliar terus bergulir. 

Bank Mandiri akhirnya merespon berita yang beredar tersebut . Adapun, kasus hilangnya dana Annar tersebut sebenarnya telah terjadi empat tahun lalu. Kasus ini pun sebenarnya sudah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya. Bahkan, pada 15 Februari 2019, seseorang bernama Alidan SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Hanya saja, Annar yang merupakan Presiden Direktur PT Siner Reysen Utama, kembali mempersoalkan kasus ini. Pasalnya, dia menilai kasus yang berlangsung selama empat tahun ini, tidak diusut oleh aparat kepolisian.

Bahkan, pihaknya telah menyurati dan menuntut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk untuk segera mengembalikan uangnya itu. Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017.

"Saya sudah menyurati Dirut PT Bank Mandiri. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ini tak boleh dibiarkan," katanya, seperti dikutip dalam rilis, Kamis (27/2/2020).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan proses di kepolisian terkait kasus tersebut sudah selesai dengan putusan semua transaksi wajar. Apabila, pihak bersangkutan melakukan tuntutan, harus dilakukan secara perdata karena dari sisi pidana terbukti tidak ada.

"Bank mandiri tentunya akan mentaati proses hukum dan mengambil posisi hukum juga," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).

Kasus ini bermula dari adanya perjanjian antara PT Sinar Bumi Agung yakni atas nama Alidan SRS dan PT Siner Reysen Utama atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, tentang kerjasama bagi hasil pada tanggal 27 September 2016.

Rilis yang diberitakan Annar, pada tanggal 24 Oktober 2016, terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, berdasarkan perjanjian tadi.

Tanggal 25 Januari 2017, Bank Mandiri tetap mencairkan melakukan pendebetan deposito dengan memalsukan tanda tangan Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 6.000.000.000 atau Rp 6 miliar, tanpa persetujuan pemilik deposito sesuai rekening koran.

Sementara itu, pengiriman bahan bakar solar tersebut, sebagai mana dalam perjanjian, dinilai fiktif atau tidak ada bukti pengiriman dan tidak ada fisiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper