Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung menjadi bola panas bagi pemerintah, BPJS Kesehatan, dan masa depan Jaminan Kesehatan Nasional.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (1) dan (2) beleid tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU). Ini artinya, kenaikan iuran peserta mandiri yang tertera pada pasal itu akan kembali ke besaran sebelumnya.